Layanan Pengaduan Konsumen

Mekanisme dan Layanan Pengaduan Konsumen

Tata Cara Pengaduan

A. Pengaduan Secara Lisan

  1. GT Call (+628119691503) dan/atau
  2. Mendatangi kantor Gandeng Tangan dan bertatap muka langsung dengan petugas yang berwenang Informasi dan Dokumentasi Pendukung :
    • Identitas lengkap Konsumen, mencakup:
      1. Nama
      2. Alamat
      3. Nomor Rekening (jika ada)
      4. Nomor Telepon yang aktif
      5. Deskripsi Singkat Pengaduan (disampaikan melalui Formulir Pengaduan Konsumen)
    • Dokumen Pendukung Lainnya, mencakup:
      1. Fotokopi bukti identitas yang masih berlaku (wajib);
      2. Fotokopi buku tabungan/rekening koran dan/atau Fotokopi bukti transaksi keuangan;
      3. Fotokopi dokumen pendukung lainnya; dan/atau
      4. Melalui GT Call, menyampaikan identitas lengkap Konsumen (mencakup Nama, Alamat, dan Nomor Rekening (jika ada).

B. Pengaduan Secara Tertulis

  1. Surat Tertulis, ditujukan kepada Kantor GandengTangan:

    PT Kreasi Anak Indonesia
    Komplek Golden Plaza Fatmawati
    Jl. RS Fatmawati 15, Blok A/35
    Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
    Jakarta Selatan 12420

  2. Faksimili / Website : http://www.gandengtangan.co.id
  3. Email : kontak@gandengtangan.com
    Dokumen Pendukung Lainnya, mencakup:
    • Identitas lengkap Konsumen, mencakup:
      1. Nama
      2. Alamat
      3. Nomor Rekening (jika ada)
      4. Nomor Telepon yang aktif
      5. Deskripsi Singkat Pengaduan (disampaikan melalui Formulir Pengaduan Konsumen)
    • Dokumen Pendukung Lainnya, mencakup:
      1. Fotokopi bukti identitas yang masih berlaku (wajib);
      2. Fotokopi buku tabungan/rekening koran; dan/atau
      3. Fotokopi bukti transaksi keuangan.

Penerimaan dan Penyelesaian Pengaduan

GandengTangan akan menindaklanjuti pengaduan yag diajukan oleh Konsumen dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (Dua Puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila GandengTangan akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka GandengTangan akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Konsumen dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum jangka waktu 20 (Dua Puluh) hari kerja pertama berakhir.

Apabila Konsumen tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh GandengTangan, maka Konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Regulator (dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan/OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Pelaporan Pengaduan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Surat Tertulis, ditujukan kepada :

    Anggota Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro, Lantai 2
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin No. 2
    Jakarta Pusat 10350

  2. Via Telepon: 157
    Jam Operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
  3. Via Email : konsumen@ojk.go.id
  4. Via Form Pengaduan Online

Total Biaya

Sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, jumlah total biaya yang dibebankan ke Peminjam tidak melebihi suku bunga flat 0,4% per hari, dihitung dari jumlah uang yang diterima oleh Peminjam.

Tingkat Bunga Peminjam

1,7% - 2,5% per bulan (flat)

Biaya Admin

0,5% - 5% per pencairan pinjaman

Perhitungan:

Nilai Pinjaman Terendah: Rp 500.000,-
  1. Nilai yang diterima Borrower: Rp 475.000,-
  2. Nilai yang harus dikembalikan: Rp 575.000,-
  3. Total Biaya: Rp 100.000,-
  4. % Total biaya per hari: 0,11%
Nilai Pinjaman Tertinggi: Rp 2.000.000.000,-
  1. Nilai yang diterima Borrower: Rp 1.995.000.000,-
  2. Nilai yang harus dikembalikan: Rp 2.050.000.000,-
  3. Total Biaya: Rp 55.000.000,-
  4. % Total biaya per hari: 0,046%