PT Kreasi Anak Indonesia
Komplek Golden Plaza Fatmawati
Jl. RS Fatmawati 15, Blok A/35
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan 12420
GandengTangan akan menindaklanjuti pengaduan yag diajukan oleh Konsumen dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (Dua Puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila GandengTangan akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka GandengTangan akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Konsumen dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum jangka waktu 20 (Dua Puluh) hari kerja pertama berakhir.
Apabila Konsumen tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh GandengTangan, maka Konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Regulator (dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan/OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, jumlah total biaya yang dibebankan ke Peminjam tidak melebihi suku bunga flat 0,4% per hari, dihitung dari jumlah uang yang diterima oleh Peminjam.
1,7% - 2,5% per bulan (flat)
0,5% - 5% per pencairan pinjaman