Digitalisasi pendanaan produktif melalui kolaborasi berbagai badan usaha untuk menciptakan ekosistem yang mumpuni dalam mendukung ekonomi lokal.
Dapatkan fasilitas pinjaman untuk usaha produktif produktif dengan limit hingga Rp 2 Milyar, diproses dengan teknologi yang dapat memudahkan pelaku usaha.
Berikan pendanaan pinjaman produktif untuk mendukung kemajuan pelaku usaha ekonomi lokal.
GandengTangan adalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending (P2P Lending), yang menjembatani para UMKM yang membutuhkan pembiayaan, dengan para pendana yang ingin memberikan dampak sosial.
Kami percaya bahwa setiap orang punya kesempatan mendapatkan akses permodalan dan mewujudkan impiannya dalam mencapai kebebasan finansial. Dua hal tersebut bisa digapai sekaligus melalui pendanaan online di platform GandengTangan, yang hadir untuk melayani yang belum terlayani. Mari wujudkan impian masa depanmu bersama GandengTangan!
Pencapaian Kami Hingga Saat Ini
Rp. 0 Miliar
Rp. 0 Miliar
Rp. 0 Miliar
0+ Pendana
0+ Pendana
0+ Peminjam
0+ Peminjam
PT Kreasi Anak Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs gandengtangan dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening gandengtangan adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.